Jumat, 21 Juni 2013

Landasan Hukum Kepariwisataan

Berikan Analisis Mengapa Pariwisata Memerlukan Dasar Undang-Undang Untuk Melakukan Kegiatannya ??

Pertama-tama mari kita analisa dulu sumber hukum yang berlaku di Indonesia mengenai Pariwisata
Check this out..

ANALISA HUKUM PARIWISATA
UU RI No. 9 / 1990 UU RI No. 10 / 2009 ANALISA
Definisi Pariwisata
Segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusaha objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. Berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2009, definisi dari pariwisata menjadi lebih spesifik dibandingkan dengan UU Nomor 9 Tahun 1990. Hal tersebut dikarenakan UU Nomor 10 Tahun 2009, menyebutkan pihak – pihak terkait yang ikut terlibat di dalam pengembangan serta pengaturan industri pariwisata di Indonesia baik dari pihak masyarakat maupun pemerintah.
Definisi Kepariwisataan
Segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Seluruh kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Seperti kita ketahui bahwa definisi kepariwisataan yang tercantum di dalam UU Nomor 9 Tahun 1990 bersifat umum dan tidak spesifik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena hal tersebut, maka UU Nomor 9 Tahun 1990 direvisi kembali menjadi UU Nomor 10 Tahun 2009 dimana definisi kepariwisataan tersebut menjadi lebih terperinci, spesifik dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 
Pasal - pasal yang UU yang perlu di analisa
Usaha Jasa Pariwisata
Pasal 8 Pasal 14
Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata.  (1) Usaha pariwisata meliputi, antara lain: 
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata; 
c. jasa transportasi wisata; 
d. jasa perjalanan wisata; 
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; 
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata; 
l. wisata tirta; dan
m. spa. 
(2) Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 
Karena perkembangan industri pariwisata semakin meningkat, maka usaha pariwisata maka diperlukan revisi dalam UU Tahun 2009 terdapat penambahan  jenis usaha yang terlibat dalam industri pariwisata dimana usaha tersebut lebih spesifik dalam penyelenggaran kegiatan usahanya. 
Pasal 9
(1) Usaha jasa pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha: 
a. jasa biro perjalanan wisata; 
b. jasa agen perjalanan wisata; 
c. jasa pramuwisata; 
d. jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran; 
e. jasa impresariat; 
f. jasa konsultan pariwisata, 
g. jasa informasi pariwisata. 
(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis usaha jasa pariwisata selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 
Ketentuan Pidana
Pasal 36 Pasal 64
(1) Barang siapa melakukan perbuatan melawan hak, dengan sengaja merusak, mengurangi;
mengurangi nilai, memisahkan, atau membuat tidak dapat berfungsi atau tidak dapat
berfungsinya secara sempurna suatu objek dan daya tarik wisata, atau bangunan obyek
dan daya tarik wisata, atau bagian dari bangunan objek dan daya tarik wisata, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling  banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah).    UU mengenai ketentuan pidana pada tahun 2009 hanya terdiri dari satu pasal saja, dimana UU tahun 1990 terdiri dari 5 pasal.  UU tahun 1990 direvisi sehingga lebih padat. Dilihat dari segi sanksi yang diberikan kepada pihak pelanggar bahwa lama penjara lebih lama 2 tahun pada pasal 64 tahun 2009 dibandingkan tahun 1990, sementara denda yang dikenakan lebih sedikit. Hal ini tentunya direvisi dengan tujuan meminimalisasi pelanggaran karena pelanggar akan dituntut lebih lama didalam penjara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi ancaman pidana yang
ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup, benda
cagar budaya, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, perikanan, dan
Undang-undang yang lainnya.

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan
hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya
tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Pasal 36
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
Pasal 37
Barangsiapa karena kelalaiannya merusak atau mengakibatkan terganggunya keseimbangan
atau mengakibatkan gangguan terhadap kelancaran kegiatan yang menjadi objek dan daya tarik
wisata dalam wisata budaya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 
Pasal 38

Barangsiapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 35 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).

Pasal 39
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 adalah kejahatan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 adalah pelanggaran. 
Penambahan Pasal - pasal dalam UU Tahun 2009
Sistem Perencanaan
Pasal 8 s/d 9 Didalam pasal-pasal ini disebutkan keterlibatan dari pemangku kepentingan seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat itu sendiri di dalam mengimplementasikan sistem perencanaan pemerintah, baik yang berdimensi jangka panjang, terpadu, dan yang berkelanjutan.
Kawasan Strategis
Pasal 12 s/d 13 Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 dijelaskan bahwa kawasan strategis pariwisata adalah kawasan yang memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kawasan strategis pariwisata baik yang nasional maupun kabupaten/kota. Dimana di setiap kawasan strategis tersebut ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Desentralisasi
Pasal 29 s/d 30 Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2009, dijelaskan kewenangan – kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pengembangan dan pemeliharaan aset – aset pariwisata di masing – masing kawasan strategis pariwisata. Dimana di dalam UU Nomor 9 Tahun 1990, tidak menyebutkan secara terperinci kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah di dalam pengembangan dan pemeliharaan aset – aset pariwisata.
Sistem Kordinasi
Pasal 33 s/d 35 Pasal 33 s/d 35 UU Nomor 10 Tahun 2009, memberikan kekuatan hukum bagi Pemerintah untuk melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program maupun kegiatan kepariwisataan. Disebutkan pula bahwa koordinasi lintas sektor dipimpin langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden. Disebutkan dan dijelaskan pula tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor diatur dengan Peraturan Presiden.
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Pasal 36 s/d 42 Di dalam Pasal 36 s/d 42 dijelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke wilayah Indonesia, maka dibentuklah Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dimana Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri dari dua unsur yaitu unsur penentu kebijakan (Asosiasi kepariwisataan, Asosiasi profesi kepariwisataan, Asosiasi penerbangan dan Pakar/Akademis) dan unsur pelaksana yang profesional. Pada UU Nomor 10 Tahun 2009 ini juga menyebutkan tugas – tugas dari Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan pembiayaan serta pendayagunaan biaya tersebut. Badan Promosi Pariwisata Indonesia ini harus sudah terbentuk paling lambat dua tahun setelah UU Kepariwisataan berlaku.
 Gabungan Industri Pariwisata Indonesia 
Pasal 50 Menjelaskan mengenai Gabungan Industri Pariwisata Indonesia yang dibentuk dan untuk pertama kali difasilitasi oleh Pemerintah, dimana Gabungan Industri Pariwisata Indonesia dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia berfungsi sebagai mitra kerja bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya di dalam penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba. Disebutkan juga di dalam Pasal 50, pihak – pihak yang turut serta di dalam keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia dan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk keanggotaan, susunan kepengurusan dan kegiatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 
Standarisasi dan Sertifikasi
Pasal 53 s/d 55 Dijelaskan bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam industri pariwisata, setiap tenaga kerja bidang pariwisata diwajibkan memiliki standar kompetensi yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi dan usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Setelah menganalisa sumber hukum yang berlaku di Indonesia maka dapat saya simpulkan bahwa :

Landasan hukum dalam pariwisata sangatlah diperlukan untuk mengatur realisasi, pengembangan, pelestarian, dan pemeliharaan objek pariwisata serta mengatur ketentuan para penyedia jasa atau biro pariwisata. Terlebih negara kita Indonesia kaya akan alam yang masih asri dan alami yang cocok dijadikan sebagai objek wisata dan menjadi sumber devisa negara. Namun dalam pelaksanaannya Pariwisata haruslah sesuai dengan standarisasi dan sertifikasi kopentensi sesuai dengan UU Pasal 53 - 55, sehingga pelaksanaan pariwisata tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang justru akan merugikan negara. Ketentuan pidana penyalahgunaan dalam pelaksanaan pariwisata juga diatur dalam Undang-Undang, sehingga diharapkan pelaksanaan pariwisata dapat terkoordinasi dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku.


Selasa, 11 Juni 2013

TRAVELING #20

TRAVELING ARTICLES

Memilih Backpack #20

Yeeaaaayyy, akhirnya sampai juga di artikel terakhirrr. rasanya saya benar-benar sudah melakukan perjalanan saya sendiri, hehehe. kali ini saya akan membahas mengenai Backpack yang ideal untuk digunakan saat traveling, apalagi bagi anda yang memilih traveling sebagai Backpacker, rasanya seperti petualang sejati. ehhh, hanya baru sampai dihayalan saya saja belum bisa jadi kenyataan.

Persiapan – membaca pengalaman orang lain memilih backpack

Memilih tas yang tepat itu tidak mengacu pada 1 jenis backpack ideal, namun tergantung pada jenis dan selera traveling kita. Kadang backpack lebih versatil, tapi koper bisa lebih nyaman. Kadang top load backpack better, yang lain milih front load. Ukuran besar kadang memang perlu, namun semakin kecil semakin mudah memanuver medan. Tanya ke diri anda sendiri. "Traveling saya nanti itu akan seperti apa?", "Ransel apa yang cocok buat saya?".

Perhatikan saran dan rekomendasi dari para RTW (around the world) travelers, bukan hikers yang berfokus pada rambah alam dan tenda, atau pengikut setia tur yang jarang-jarang perlu mengangkut tas mereka. Di antara RTW pun masih banyak aliran yang berbeda-beda. Ada yang bawaannya banyak sekali, ada yang membawa barang minimum (light travelers).

Kriteria memilih backpack:
  • Bahan dan jahitan berkualitas tinggi. Harus tahan beban berat dan tahan banting.
  • Ada frame (internal) yang membantu distribusi berat dari bahu dan punggung ke pinggul.
  • Strap/sabuk pinggang dan strap dada ada. Strap ini dan strap2 lainnya adjustable
  • Walaupun kalau diangkat dengan tangan berat (selagi penuh barang), harus terasa ringan di pundak.
  • Front load / bukaan depan (seperti kopor), supaya akses ke isi ransel mudah.
  • Ukuran – Sekecil mungkin yang masih cukup untuk barang-barang saya. (40 hingga 50 L, ancer-ancer saya)
Catat banyak rekomendasi merk dan jenis ransel dari RTW backpackers, namun semua ini hanya bersifat referensi saja, buntutnya pilih yang paling sreg buat anda.

Tentang top load vs. front load:
  • Top load: Kata orang yang suka hiking di alam, top load unggul karena mereka sering meletakkan ranselnya di permukaan yang kotor. Mengublek-ublek barang-barang dari atas lebih praktis daripada harus menidurkannya di tanah dan membuka seluruh sisi lebarnya.
  • Front load: easy packing and unpacking. Kalau untuk penggunaan dalam kota, front load (seperti koper) punya kelebihan: permukaan membukanya lebar sekali, sehingga bisa puas mengublek-ublek barang. Semuanya tampak dan menatanya gampang seperti koper.
Bagaimana cara mengetahui backpack itu cocok buat anda atau nggak? Pertama, tanya diri sendiri dan baca-baca rekomendasi, ukuran mana yang pas untuk anda.

Rekomendasi :

  • Eagle Creek Explorer Women’s Fit LT.
  • Kenyamanannya disesuaikan dengan bentuk tubuh wanita. Internal frame dengan adjustable torso length system, jadi bisa disesuaikan dengan tinggi torso/badan pemakainya.
  • Strap pinggul dan strap dada: checked! Adjustable pula. Strap pinggulnya empuk.
  • Banyak strap-strap lainnya, adjustable.
  • Backpack 43 L and daypack 20 L combo
  • No-matter-what-policy: If your luggage is ever damaged E.C. will repair or replace it free of charge (Belum pernah dipakai karena masih oke)
  • Travel shell: duffel bag longgar untuk melindungi backpack, misal kalau ingin dimasukkan ke bagasi pesawat terbang. Bisa digunakan sebagai rain cover juga.
  • Foam punggung nyaman: empuk dan ga bikin keringetan.
  • Tertarik? Mungkin susah carinya karena sudah digantikan oleh model yang lebih baru 





  • Cara mencoba backpack di toko:
    • Masukkan beban puluhan kilo
    • Pasang ransel dengan lengkap dan semestinya
    • Adjust semua strap
    • Sabuk pinggul dan sabuk dada itu penting sekali, pasang dengan benar (saya nggak suka ngeliat orang yang nggak memanfaatkannya karena takut “kurang keren”, padahal ranselnya berat)
    • Jalan-jalanlah di toko agak lama sedikit.
    • Beban semestinya tersebar di seputar pinggul yang kuat, sehingga terasa relatif ringan. Bahu tak semestinya merasakan beban. Cepat capai kalau melibatkan bahu.
    • Perhatikan kualitas barang. Ingat ransel harus tahan banting. Di sini rekomendasi expert berperan, mereka tahu warning-waningnya.
    • Apapun yang terasa tidak sreg, akan berkali lipat sewaktu anda benar-benar berjalan nanti.
    • Jangan malu-malu untuk mencoba semua backpack di toko.
    • Dan kalau tak ada yang cocok, pindahlah ke toko lain. Ini bukan barang murah, sayang kalau tidak pas.



    Traveling itu tergantung selera, nggak terbatas definisi

    SO, Happy traveling!!!



    Sumber : http://www.duaransel.com/tips-2/travel-tips/tips-memilih-backpack/

    TRAVELING #19

    TRAVELING ARTICLES

    Mendanai Traveling Jangka Panjang #19


    Yup, artikel yang ke-19 akan membahas mengenai bagaimana cara mendanai traveling jangka panjang. "Traveling Jangka Panjang" ?? yupp, setelah 18 belas artikel mengenai lokasi dan objek wisata pasti kita membutuhkan persiapan yang luar biasa apa bila kita benar-benar ingin mendatangi semua lokasi dan objek wisata tersebut. "Lahh, emangnya gue orang kaya??" pertanyaan ini sering kali muncul, terlebih kepada diri saya sendiri. hehehehe..... 

    Karena traveling pulang-pergi itu akan memakan biaya yang cukup banyak, terlebih apabila anda memiliki pertanyaan seperti "Lahh, emangnya gue orang kaya??" ini. Maka traveling jangka panjang adalah solusinya, hidup secara nomadik dari satu tempat ke tempat lain. Maka kemudian akan muncul pertanyaan "Bagaimana cara mendanai traveling jangka panjang??". Traveling jangka panjang tentunya membutuhkan persiapan yang lebih matang dibandingkan dengan sebuah liburan singkat. 

    Kuncinya ada  3:
    • Persiapan dan pengorbanan sebelum berangkat
    • Pandai menekan biaya selama berada di jalan
    • Bekerja di jalan
    Berikut ini saya mau berbagi informasi yang saya temukan mengenai tips untuk mendanai traveling jangka panjang

    Persiapan dan pengorbanan sebelum berangkat:

    1. Hidup hemat, giat bekerja, dan rajin menabung
    Hehe, seperti pelajaran anak SD saja, tapi benar lho.
    Pandai menekan biaya di jalan:

    2. Low budget traveling
    • Pilih akomodasi murah seperti hostel dan losmen, daripada hotel yang mahal.
    • Beli makanan dari supermarket atau street food, daripada restoran yang mahal.
    • Untuk transportasi dalam kota: jalan kaki, naik bis atau subway kalau perlu, daripada naik taxi yang mahal.
    • Rancang rute tempat-tempat yang mau dikunjungi sendiri, daripada ikut tur yang mahal.
    • Untuk transportasi antar kota/negara, selalu bandingkan harga bis, kereta api, dan pesawat. Perhatikan rute alternatif.
    • Kalau harga cuci baju mahal, cucilah baju sendiri di wastafel


    3. Pandai memanfaatkan harga promosi
    Jika jeli, kadang-kadang kemewahan bisa didapat dengan harga budget, jadi pandai-pandailah mencari harga promo, misalnya lewat internet. Ini beberapa contoh:
    • Harga naik kapal pesiar dari Amerika ke Eropa pada bulan Maret-Mei bisa lebih murah daripada harga penerbangan yang termurah. Dengan berkapal pesiar, anda mendapatkan 14 hari di kapal yang mewah dengan makanan enak, pertunjukan tiap malam, dan perhentian-perhentian di berbagai lokasi eksotik seperti pulau-pulau di Laut Karibia, Samudra Atlantik, dan Laut Mediterania. Jadi, kalau mau berpindah dari Amerika ke Eropa, kenapa harus terbang? Kenapa tidak ambil krus saja sekaligus melihat tempat-tempat eksotik tersebut?
    4. Rute merambat, tidak bolak-balik pulang kampung
    Pulang kampung itu mahal, apalagi kalau kalian berada di balik bumi. Kalau ingin mengunjungi beberapa negara, sebaiknya dilakukan secara beruntutan, karena biasanya tersedia transportasi yang murah antara negara yang berdekatan. Misalnya:
    • Kalau ingin ke Spanyol, Portugis, Prancis, Belanda, dan Jerman, jangan bolak-balik tempat-tempat tersebut ke Indonesia. Lebih murah merambat dari satu negara ke yang lain. Dan mungkin kamu akan sempat mengunjungi negara-negara lain yang berdekatan juga.
    5. Pandai mencari rute termurah dan fleksibel dalam menentukan negara tujuan
    Kami tidak terpaku pada negara tujuan atau rute tertentu. Kami menentukan negara tujuan berikutnya dan rutenya berdasarkan harga. Misalnya:
    • Ketika berada di Copenhagen dan siap meninggalkan Denmark, ternyata harga transportasi termurah bukannya yang ke negara tetangga seperti Jerman, namun ke Pulau Kreta (Yunani) di Laut Mediterania, yaitu sekitar 30-40 Euro. 
    • Ketika terbang dari Sydney ke Los Angeles, pesawat kami transit di Fiji. Ternyata mau transit 4 jam atau 4 hari, harganya sama. Ya kenapa tidak ambil sekalian liburan singkat di Fiji.
    6. Suvenir? Pikir dua kali!
    Suvenir mahal dan menghabiskan banyak tempat di ransel. Tidak usah ngotot membeli suvenir dari setiap kota atau bahkan negara yang akan dilewati. Jaman digital begini, ambillah foto banyak-banyak. Jadikan itu suvenir yang pribadi dan berkesan.

    7. Bawa laptop atau telepon genggam yang dapat digunakan untuk WiFi internet
    WiFi gratis banyak tersedia di berbagai tempat umum seperti restoran, penginapan, mall, dsb. Dengan ini, anda dapat melakukan berbagai hal dengan gratis:
    • Telepon, melalu Skype. Oh ya, sebelum anda berangkat, jangan lupa install Skype di komputer-komputer orang terkasih anda seperti orang tua, saudara, pacar, dan para sobat, supaya kalian bisa menelepon mereka dengan Skype.
    • Stay in touch dengan para teman lewat messenger, texting, chatting, FB, twitter, dsb.
    • Browsing internet. Bagi yang tidak membawa buku panduan travel macam Lonely Planet yang berat dan mahal, kami memanfaatkan internet untuk browsing perihal lokasi setempat.
    • Cari harga promo dan booking ini itu.
    • Upload foto di internet.
    8. Kerja sambil traveling
    Ini adalah salah satu kunci pendanaan traveling jangka panjang! Bekerja selagi berada di jalan, kerja yang bisa dilakukan lewat laptop dan internet.



    Sumber : http://www.duaransel.com/

    Senin, 10 Juni 2013

    TRAVELING #18

    TRAVELING ARTICLES

    MESIR #18

    Walaupun saat ini Mesir sedang bergolak dan kondisi yang tidak aman, namun Mesir tetap mempunyai daya tarik. Lupakan dahulu konflik yang sedang terjadi di Mesir, negara ini memiliki peninggalan sejarah dunia dan tempat-tempat pariwisata yang memukau. Hampir semua wilayah di Mesir mempunyai nilai sejarah. 10 daftar tujuan wisata Mesir ini tentu tidak bisa mewakili apa yang dimiliki Mesir sesungguhnya.


    10. Gunung Sinai

    Gunung sinai adalah puncak tertinggi di kota Saint Kahterine’s. Gunung Sinai banyak dikunjungi para turis, karena di gunung inilah Nabi Musa mendapat wahyu dari Allah, yaitu 10 perintah Allah yang diberikan untuk bangsa Israel. Di puncak Sinai juga berdiri sebuah masjid dan gereja, dan banyak pendaki yang tertarik menuju puncaknya.

    9. Karnak

    Karnak adalah sebuah kompleks kuil, yaitu reruntuhan kuil, tiang-tiang dan bangunan yang lain. Situs ini menunjukkan bahwa dahulu pernah berlangsung sebuah peradaban. Ada 3 kuil utama dan banyak kuil yang berukuran kecil. Pada masa pemerintahan Firaun, Karnak dibangun sebagai tempat pemujaan.

    8. Sharm el-Sheikh

    Sharm el-Sheikh adalah kawasan kota wisata Mesir, banyak fasilitas hiburan dan pariwisata terdapat di sini. Posisinya yang strategis menghadap Teluk Tiran dan Teluk Aqaba, Sharm el-Sheikh bagaikan surga wisata air seperti snorkeling, scuba diving dan lainnya. Di Sharm el-Sheikh, kita dapat melihat Gunung Sinai dan Naama Bay. Lapangan golf dengan fasilitas yang lengkap juga tersedia di sana.

    7. Hurghada

    Hurghada adalah kota di Mesir yang terletak di Laut Merah dan terkenal dengan pantainya yang indah dengan pasir putihnya. Hurghada juga menawarkan tempat-tempat wisata yang didukung fasilitas yang baik. Di Hurghada terdapat banyak resort, hotel dan penginapan. Terumbu karang Pantai Hurghada dianggap yang paling indah di dunia. Hurghada juga menjadi pusat internasional olahraga air seperti selancar angin, berlayar, menyelam dan lainnya.

    6. Sungai Nil

    Sungai Nil adalah sungai terpanjang di dunia dan sangat melegenda dimana Nabi Musa pernah dihanyutkan ke Sungai Nil hingga ditemukan oleh putri Firaun. Sungai Nil adalah jantung kehidupan penduduk Mesir. Kehidupan masyarakat Mesir bertumpu pada sungai Nil. Mulai dari sarana wisata, bendungan, pusat perekonomian, pertanian, perikanan, perhubungan dan lain sebagainya. Tidak salah apabila ada ungkapan yang menyebutkan, “Sungai Nil adalah hadiah untuk bangsa Mesir”.

    5. Luxor

    Luxor adalah kota kuno di Heliopolis Selatan, di Luxor banyak terdapat situs sejarah Mesir Kuno seperti monumen kebohongan, reruntuhan kuil-kuil dan makam serta museum terbuka yang terbesar. Pariwisata menjadi tumpuan perekonomian penduduk Luxor.

    4. Laut Merah

    Laut Merah disebut dalam kitab suci pada saat Nabi Musa membelah Laut Merah dengan tongkatnya. Saat itu Nabi Musa dan para pengikutnya bangsa Israel melarikan diri dari kejaran Firaun. Terusan Suez menghubungkan Laut Merah (Mesir) dengan Laut Mediterania. Laut Merah memiliki keanekaragaman hayati, terumbu karang, atol dan kadar garam yang tinggi. Walaupun banyak spesies berbahaya di laut Merah, tetapi tidak menyurutkan para penyelam untuk menikmati keindahannya.

    3. Alexandria

    Alexandria atau Al Iskandariyya adalah kota terbesar kedua di Mesir dan salah satu kota paling terkenal di dunia. Di Alexandria terdapat sphinx dan teater Romawi kuno. The Great Lighthouse masuk dalam 7 Keajaiban Dunia. Banyak wisatawan yang tertarik untuk mengunjungi Alexandria karena tempatnya yang sangat indah.

    2. Kairo

    Ibu kota Mesir ini adalah kota terbesar di Afrika dan berpenduduk paling padat. Kairo juga sebagai pusat ilmu pengetahuan Islam. Universitas tertua di dunia Al Azhar juga berada di Kairo. Bangunan rumah, gedung-gedung kuno sangat kental dengan arsitektur Islam. Julukan untuk Kairo adalah kota dengan 1000 menara. Karena masjid-masjid di Kairo minimal mempunyai 2 menara.

    1. Piramid dan Sphinx

    Mesir hampir identik dengan piramid dan sphinx yang dimilikinya. Ada lebih dari 80 piramid di Mesir, dan piramida yang terbesar adalah Piramida Agung Giza dan Sphinx Agung adalah shpinx yang terbesar. Di dalam piramida terdapat mumi atau jasad raja-raja yang diawetkan, sedangkan sphinx adalah patung singa berkepala manusia. Piramida dan sphinx di Mesir membuktikan struktur buatan manusia yang tertinggi di dunia yang menyimpan banyak misteri.