BAB V
WARGANEGARA
& NEGARA
1. Hukum,
Negara, Pemerintah
HUKUM
Menurut KBBI, hukum merupakan peraturan atau adat yang
secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah;
Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat.
Pengertian Hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai
berikut:
a. Hugo de Groot
“De Jure Belli ac Facis” (1625) mengatakan hukum adalah peraturan tentang
perbuatan moral yang menjamin keadilan.
b. Van Vollenhoven
“Het Adat recht van Nederland Indie” mengatakan hukum adalah suatu gejaladalam
pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur
tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
c.
Aristoteles
mengatakan hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun
penguasa.
d. S.M.Amin,SH
mengatakan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi.
SIFAT-SIFAT
DAN CIRI-CIRI HUKUM
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa,
yang bertujuan untuk:
a.
Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai (L.J. Van Apeldoorn);
b.
Mencapai
keadilan, yaitu adanya unsure daya guna dan kemanfaatan (Geny)
c. Mengabdi tujuan
Negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya (Prof
Soebekti).
Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Adanya
perintah/larangan
b.
Perintah/larangan
itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber Hukum Material
Merupakan keyakinan dan perasaan hukum individu dan
pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum. Sumber isi atau materi
hukum material antara lain nilai agama dan kesusilaan, kehendak Tuhan (Thomas
Aquino), akal budi (Grotius), serta jiwa bangsa (F.C Von Savigny). Isi hukum
ini masih samar-samar sehingga perlu diberi bentuk berupa sumber hukum formal.
Sumber Hukum Formal
1. Undang-Undang
: Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum
bagi semua warga Negara.
2. Kebiasaan
(Hukum Tidak Tertulis): Perbuatan yang diulang-ulang terhadapa hal yang sama
dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi
: Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam UU
dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4. Traktat : Perjanjian
yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu
yang menjadi kepentingan Negara yang bersangkutan.
5. Doktrin : Pendapat
para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam
hukum dan penerapannya.
PEMBAGIAN
HUKUM
Dalam hukum positif Indonesia, berlaku pembagian hukum
sebagai berikut :
a. Hukum Tata Negara
(HTN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan.
b. Hukum
Administrasi Negara (HAN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan
administrasi pemerintahan dalam arti luas, yang bertujuan untuk mengetahui cara
tingkah laku Negara dan alat-alat perlengkapan Negara.
c. Hukum Perdata
adalah ketentuan-ketentuan yang yang mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam memenuhi kebutuhannya atau mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan.
d.
Hukum Pidana
adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia
dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
e.
Hukum Acara/Hukum
Formal terbagi atas :
- Hukum Acara Pidana
: ketentuan yang mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan
hukum pidana material.
- Hukum Acara
Perdata
: Ketentuan mengatur tentang tata cara bagaimana mempertahankan dan
menjalankan peraturan hukum perdata material.
NEGARA
Menurut etimologi, kata Negara berasal dari kata staat (Belanda dan Jerman); state (Inggris); รจtat (Prancis); status atau
statum (Latin). Kata tersebut berarti
“meletakkan dalam keadaan berdiri”; “menempatkan”; atau “membuat berdiri”.
Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk
bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan
hidupnya. Semakin luas pergaulan manusia, semakin banyak pula kebutuhannya,
sehingga bertambah besar kebutuhannya akan suatu organisasi Negara yang dapat
melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya.
Berikut pendapat beberapa ahli tentang Negara :
a. George
Jelinek : Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
b. Georg Wilhelm
Friedrich Hegel : Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
c. R.
Djokosoentono : Negara adalah
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
yang sama.
TUGAS UTAMA
NEGARA
Tugas utama Negara secara umum meliputi :
-
Melaksanakan
ketertiban
-
Mengusahakan
kesejahteraan
-
Pertahanan
-
Menegakkan
keadilan
Dengan kata lain tugas Negara adalah :
1. Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
SIFAT-SIFAT
NEGARA
Sifat-sifat Negara mencakup hal-hal nerikut :
a.
Negara Bersifat
Memaksa : Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal. Alat itu adalah polisi,
tentara, dan alat hukum lainnya. Dengan sifatnya yang memaksa, semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku diharapkan dapat ditaati sehingga keamanan dan ketertiban
Negara pun tercapai.
b.
Negara Bersifat
Monopoli : Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu menentukan mana
yang boleh/baik dan mana yang tidak boleh/tidak baik karena dianggap
bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat.
c.
Negara Bersifat
Mencakup Semua : segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk
semua orang tanpa kecuali.
UNSUR-UNSUR
NEGARA
Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar
sesuatu dapat disebut sebagai negara. Syarat-syarat tersebut berlaku secara
umum dan merupakan unsure yang penting. Syarat-syarat tersebut digolongkan
menjadi dua, yaitu unsure konstitutif dan
unsure deklaratif.
Berdasarkan Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933,
yang merupakan konvensi hukum internasional, Negara harus mempunyai empat unsur
konstitutif, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
a.
Rakyat
Rakyat
suatu Negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu
Negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam Negara tersebut.
b.
Wilayah
Wilayah
merupakan unsur mutlak suatu Negara. Luas wilayah Negara ditentukan oleh
perbatasannya. Di dalam batas-batas itu Negara menjalankan yuridiksi
territorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali
beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yuridiksi itu. Secara
umum wilayah Negara dapat dibedakan atas :
-
Wilayah daratan
-
Wilayah lautan
-
Wilayah udara
-
Wilayah
ekstrateritorial
c.
Pemerintahan yang
Berdaulat
Adanya
suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya
merupakan syarat mutlak keberadaan Negara. Pemerintahan lain atau Negara lain
tidak berkuasa diwilayah dan atas Negara itu. Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan (sovereignty). Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam
suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat Negara
itu.
Kedaulatan
Negara berifat : (1) asli, (2) tertinggi,
(3) tidak dapat dibagi-bagi
d.
Pengakuan dari
Negara Lain
Pengakuan
dari Negara lain merupakan unsure yang memperkuat terbentuknya sebuah Negara.
Pengakuan dari Negara lain merupakan unsure yang menerangkan bahwa suatu Negara
telah berdiri sehingga Negara tersebut dikenal oleh Negara-negara lain.
Pengakuan dari Negara lain terbagi menjadi dua macam, yaitu :
-
Pengakuan de facto, pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau
fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu Negara.
-
Pengakuan de jure, Pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut
hukum internasional.
PEMERINTAH
Pemerintah
adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
BEDA PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian
pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan
pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang
bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak,
dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut
dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda,
terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang
berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim
totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya
terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran
kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah
satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1).
Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
2.
WARGA NEGARA
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga Negara
adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warge Negara. Menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya
peranakan Belanda, Cina, Arab, dan lain-lainyang bertempat dan menetap di
Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada
Negara Republik Indonesia.
KRITERIA MENJADI
WARGA NEGARA
Ke-12 kriteria ini disampaikan Menkumham dalam acara
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di
Pusdiklat Pegawai Departemen Hukum dan HAM, Cinere, 17 Oktober 2006.
Kriteria-kriteria tersebut adalah :
1. Anak hasil perkawinan sah dari ayah dan ibunya WNI
2.
Anak hasil perkawinan sah dari ayah WNI dan Ibu WNA
3. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah WNA
4. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah tidak jelas kewarganegaraannya (stateless)
5. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNI dan ayah tidak jelas
6. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNA kemudian ada lelaki WNI mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, dengan catatan anak tersebut belum berusia 18 tahun.
7. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya.
8. Anak hasil perkawinan tidak sah, dengan ayah ibu tidak jelas status kewarganegaraannya (stateless)
9. Anak yang lahir dari ayah WNI ibu WNI tetapi anak tesebut lahir di negara yang menganut ius soli. Dimana setiap anak yang lahir di negara itu maka otomatis akan menjadi warga di negara yang bersangkutan. Kewarganegaraaan ditetnukan dimana dia dilahirkan. Perubahan paradigma terjadi disini,karena kita menganut kewarganegaraan ganda terbatas (double limited citizenship).
10. Anak yang lahir diluar perkawinan sah ibunya WNA ayah WNA tetapi mau menjadi WNI. Namun semua proses administrasi diragukan, tinggal satu tahap, belum disumpah. Orang tuanya meninggal, maka anak tersebut menjadi WNI.
11. Anak yang lahir diluar perkawinan sah, kemudian sebelum 5 tahun diangkat oleh WNA melalui keputusan pengadilan bahwa anak tersebut diadopsi, maka anak tersebut tetap menjadi WNI sebelum berusia 5 tahun.
12. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
13. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
PASAL DALAM UUD 45
YANG MENGATUR TENTANG WARGA NEGARA
Adapun pasal dan peraturan yang mengatur tentang warga
Negara adalah sebagai berikut :
BAB X WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin
dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA
1.
Undang-Undang no. 12
Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
2. Peraturan Pemerintah
no. 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan
memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.
Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia no m.01-hl.03.01 tahun 2006 tentang tata cara
pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik
Indonesia.
4. Peraturan Menteri
Hukum dan Ham Republik Indonesia no m.02-hl.05.06 tahun 2006 tentang tata cara
menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia.
5. Peraturan Pemerintah
no m.80-hl.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan
pemberian fasilitas keimigrasian sebagai warga negara Indonesia yang
berkewarganegaraan ganda.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
-
Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-
Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
-
Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
- Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
-
Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara indonesia
- Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
REFERENSI
- 2007. Undang-Undang Kewarganegaraan RI No.12 Tahun 2006. Yogyakarta: Pustaka Merah Putih
- Listyarti, Retno. dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK dan MAK Kelas X. Jakarta: Penerbit Erlangga.