Rabu, 30 Oktober 2013

Ilmu Sosial Dasar #4



BAB V
WARGANEGARA & NEGARA

1.     Hukum, Negara, Pemerintah

HUKUM
Menurut KBBI, hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah; Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Pengertian Hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
a.    Hugo de Groot “De Jure Belli ac Facis” (1625) mengatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
b.  Van Vollenhoven “Het Adat recht van Nederland Indie” mengatakan hukum adalah suatu gejaladalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
c.     Aristoteles mengatakan hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
d.  S.M.Amin,SH mengatakan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

SIFAT-SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, yang bertujuan untuk:
a.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J. Van Apeldoorn);
b.      Mencapai keadilan, yaitu adanya unsure daya guna dan kemanfaatan (Geny)
c.    Mengabdi tujuan Negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya (Prof Soebekti).
Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.      Adanya perintah/larangan
b.      Perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.

SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber Hukum Material
Merupakan keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum. Sumber isi atau materi hukum material antara lain nilai agama dan kesusilaan, kehendak Tuhan (Thomas Aquino), akal budi (Grotius), serta jiwa bangsa (F.C Von Savigny). Isi hukum ini masih samar-samar sehingga perlu diberi bentuk berupa sumber hukum formal.
Sumber Hukum Formal
1.   Undang-Undang : Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga Negara.
2.     Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis): Perbuatan yang diulang-ulang terhadapa hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
3.     Yurisprudensi : Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4.  Traktat : Perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan Negara yang bersangkutan.
5.   Doktrin : Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

PEMBAGIAN HUKUM
Dalam hukum positif Indonesia, berlaku pembagian hukum sebagai berikut :
a.     Hukum Tata Negara (HTN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan.
b. Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi pemerintahan dalam arti luas, yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkah laku Negara dan alat-alat perlengkapan Negara.
c.   Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya atau mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
d.      Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
e.      Hukum Acara/Hukum Formal terbagi atas :
-    Hukum Acara Pidana : ketentuan yang mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.
-        Hukum Acara Perdata    : Ketentuan mengatur tentang tata cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum perdata material.

NEGARA
Menurut etimologi, kata Negara berasal dari kata staat (Belanda dan Jerman); state (Inggris); ètat (Prancis); status atau statum (Latin). Kata tersebut berarti “meletakkan dalam keadaan berdiri”; “menempatkan”; atau “membuat berdiri”.
Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin luas pergaulan manusia, semakin banyak pula kebutuhannya, sehingga bertambah besar kebutuhannya akan suatu organisasi Negara yang dapat melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya.
Berikut pendapat beberapa ahli tentang Negara :
a.  George Jelinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
b.  Georg Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.   R. Djokosoentono : Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.

TUGAS UTAMA NEGARA
Tugas utama Negara secara umum meliputi :
-          Melaksanakan ketertiban
-          Mengusahakan kesejahteraan
-          Pertahanan
-          Menegakkan keadilan
Dengan kata lain tugas Negara adalah :
1.     Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.

2.  Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

SIFAT-SIFAT NEGARA
Sifat-sifat Negara mencakup hal-hal nerikut :
a.      Negara Bersifat Memaksa : Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal. Alat itu adalah polisi, tentara, dan alat hukum lainnya. Dengan sifatnya yang memaksa, semua peraturan perundang-undangan yang berlaku diharapkan dapat ditaati sehingga keamanan dan ketertiban Negara pun tercapai.
b.      Negara Bersifat Monopoli : Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu menentukan mana yang boleh/baik dan mana yang tidak boleh/tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat.
c.       Negara Bersifat Mencakup Semua : segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.

UNSUR-UNSUR NEGARA
Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara. Syarat-syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsure yang penting. Syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsure konstitutif dan unsure deklaratif.
Berdasarkan Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933, yang merupakan konvensi hukum internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
a.      Rakyat
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam Negara tersebut.

b.      Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu Negara. Luas wilayah Negara ditentukan oleh perbatasannya. Di dalam batas-batas itu Negara menjalankan yuridiksi territorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yuridiksi itu. Secara umum wilayah Negara dapat dibedakan atas :
-          Wilayah daratan
-          Wilayah lautan
-          Wilayah udara
-          Wilayah ekstrateritorial

c.       Pemerintahan yang Berdaulat
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan Negara. Pemerintahan lain atau Negara lain tidak berkuasa diwilayah dan atas Negara itu. Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan (sovereignty). Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat Negara itu.
Kedaulatan Negara berifat : (1) asli, (2) tertinggi, (3)  tidak dapat dibagi-bagi

d.      Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari Negara lain merupakan unsure yang memperkuat terbentuknya sebuah Negara. Pengakuan dari Negara lain merupakan unsure yang menerangkan bahwa suatu Negara telah berdiri sehingga Negara tersebut dikenal oleh Negara-negara lain. Pengakuan dari Negara lain terbagi menjadi dua macam, yaitu :
-          Pengakuan de facto,  pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu Negara.
-          Pengakuan de jure,  Pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.      
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

            BEDA PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya  ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.


2.     WARGA NEGARA

PENGERTIAN WARGA NEGARA
           
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warge Negara. Menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Cina, Arab, dan lain-lainyang bertempat dan menetap di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia.


KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA

Ke-12 kriteria ini disampaikan Menkumham dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Pusdiklat Pegawai Departemen Hukum dan HAM, Cinere, 17 Oktober 2006.

Kriteria-kriteria tersebut adalah :

1. Anak hasil perkawinan sah dari ayah dan ibunya WNI
2. Anak hasil perkawinan sah dari ayah WNI dan Ibu WNA

3. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah WNA
 
4. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah tidak jelas kewarganegaraannya (stateless)

5. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNI dan ayah tidak jelas
 
6. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNA kemudian ada lelaki WNI mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, dengan catatan anak tersebut belum berusia 18 tahun.

7. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya.
 
8. Anak hasil perkawinan tidak sah, dengan ayah ibu tidak jelas status kewarganegaraannya (stateless)

9. Anak yang lahir dari ayah WNI ibu WNI tetapi anak tesebut lahir di negara yang menganut ius soli. Dimana setiap anak yang lahir di negara itu maka otomatis akan menjadi warga di negara yang bersangkutan. Kewarganegaraaan ditetnukan dimana dia dilahirkan. Perubahan paradigma terjadi disini,karena kita menganut kewarganegaraan ganda terbatas (double limited citizenship).
 
10. Anak yang lahir diluar perkawinan sah ibunya WNA ayah WNA tetapi mau menjadi WNI. Namun semua proses administrasi diragukan, tinggal satu tahap, belum disumpah. Orang tuanya meninggal, maka anak tersebut menjadi WNI.
 
11. Anak yang lahir diluar perkawinan sah, kemudian sebelum 5 tahun diangkat oleh WNA melalui keputusan pengadilan bahwa anak tersebut diadopsi, maka anak tersebut tetap menjadi WNI sebelum berusia 5 tahun.

12. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
 
13. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
 


PASAL DALAM UUD 45 YANG MENGATUR TENTANG WARGA NEGARA

Adapun pasal dan peraturan yang mengatur tentang warga Negara adalah sebagai berikut :
BAB X WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI AGAMA
Pasal 29
(1)    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA
1.      Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
2.    Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no m.01-hl.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
4.    Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia no m.02-hl.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia.
5.    Peraturan Pemerintah no m.80-hl.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
-          Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-          Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-   Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
-     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
-          Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
-       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
-  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
-  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
-   Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
-   Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
-   Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
-    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik





REFERENSI

- 2007. Undang-Undang Kewarganegaraan RI No.12 Tahun 2006. Yogyakarta: Pustaka Merah Putih
- Listyarti, Retno. dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK dan MAK Kelas X. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar